Pertek (Persetujuan Teknis)

Menyediakan Jasa Persetujuan Teknis:

  1. Bidang Pengelolaan Limbah B3 (Incinerator)
  2. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (IPAL)

Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Informasi Lebih Lanjut

Chat via Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo, Apa yang bisa kami bantu?