Menyediakan Jasa Persetujuan Teknis:
- Bidang Pengelolaan Limbah B3 (Incinerator)
- Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (IPAL)
Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.